Tuban / Detik Ranjau.com — Sebuah truk tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi PT. Trisaka Adi Rajasa secara ilegal di wilayah Senori kabupaten Tuban , Sabtu (22/08/2026) siang.
Truk tangki berwarna biru milik PT. Trisaka Adi Rajasa dengan nomor polisi S 9939 UQ awalnya ditemukan berhenti di Sidomulyo,bandungrejo kec.Plumpang Kb.Tuban, oleh sejumlah pegiat kontrol sosial. salah satu awak media mendatangi sopir untuk melakukan klarifikasi terkait muatan yang dibawa.
Saat dimintai keterangan, sopir mengaku kalau mengambil dari lapak inisial (ADT) yang berada di Senori Tuban minyak menggunakan kendaraan tangki Milik inisial (AND). Namun, pengemudi disebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Letter of Delivery Order (LDO) sebagai syarat legal pengangkutan BBM.
Karena tidak dilengkapi dokumen yang dianggap sah, atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
yang diangkut menggunakan truk tangki biru Putih . Jika terbukti, ini sangat merugikan negara, terutama masyarakat kecil seperti petani

aktivitas ini berpotensi melanggar migas tersebut tak memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ,yang diatur dalam Perpres Nomor: 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Polres Tuban harus memberikan klarifikasi resmi serta melakukan proses hukum akuntabel tindak lanjuti ada praktik penimbunan BBm solar subsidi.
(Tim Red)



