Detikranjau.com, LAMONGAN — Polemik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) atau lahan bengkok di Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, akhirnya memasuki ranah hukum.
Tim Investigasi Media suaralantang.com bersama LSM Komunitas Pemburu Korupsi Indonesia (KPK-I) resmi melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lamongan, Rabu (19/8/2026).
Laporan diterima di Mapolres Lamongan pada pukul 09.54 WIB dengan nomor surat pengaduan masyarakat K6/61/WII/RES/1.2./2026 yang ditujukan kepada Kapolres Lamongan dan ditembuskan ke unit reserse kriminal khusus.
Ketua Tim Investigasi menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar pengaduan kosong, melainkan telah dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan hasil investigasi di lapangan.
“Kami tidak hanya melapor, tapi kami datang dengan membawa bukti permulaan. Seluruh rangkaian alat bukti telah kami kompilasi secara rapi. Jika penyidik memanggil, kami siap membuka semuanya. Tidak ada rekayasa, ini murni hasil investigasi di lapangan,” ujar perwakilan tim investigasi.
Sikap bungkam pemerintah desa disebut menjadi salah satu pemicu eskalasi laporan ini. Bendahara Desa Dibee, Yuliatin, dan jajaran perangkat desa lainnya dinilai mengabaikan upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh jurnalis melalui pesan singkat selama beberapa hari terakhir.
“Sikap abai Pemdes Dibee via WhatsApp mencerminkan adanya sumbatan informasi yang fatal. Karena itu, hari ini kami juga melayangkan surat sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur,” tegas perwakilan tim.
Koordinator LSM KPK-I menambahkan bahwa bukti permulaan yang telah dikantongi tim dinilai cukup kuat untuk mendorong Unit Tipidkor Polres Lamongan segera melakukan pemanggilan terhadap para pemangku kebijakan desa.
“Kami sudah punya peta persoalannya. Kini giliran penyidik yang bergerak. Kami siap menjadi saksi dan membawa seluruh bukti permulaan yang kami miliki ke meja hijau jika proses hukum berlanjut,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan yang telah diterima.
Redaksi suaralantang.com menyatakan tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa maupun Bendahara Desa Dibee untuk memberikan klarifikasi atas dugaan yang kini tengah bergulir di meja penyidik kepolisian.
Publik Desa Dibee kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.



