Detikranjau.com, LAMONGAN — Ketua Karang Taruna Kecamatan Brondong, Sismulyadi, didampingi Advokat Labib Renedy Crisdianto, S.H., M.H. dari Aviciena Law Firm, menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Lamongan pada Jumat (14/8/2026).
Kehadiran tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Sismulyadi menyampaikan sejumlah informasi dan mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain selain Kepala Desa Brengkok dalam perkara yang dilaporkan.
Menurutnya, proses pemeriksaan dan pendalaman perkara menjadi penting agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dapat ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti yang ada di lapangan.
Sismulyadi juga menyampaikan bahwa laporan yang diajukan telah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengapresiasi langkah serta kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan dalam menangani perkara ini. Kami berharap prosesnya dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” ujar Sismulyadi.
Sementara itu, pendampingan hukum oleh Labib Renedy Crisdianto dari Aviciena Law Firm dilakukan untuk memastikan proses penyampaian keterangan dan informasi dalam perkara tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sismulyadi menegaskan, pihaknya akan terus menghormati proses hukum dan menyerahkan pendalaman serta penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan serta pihak-pihak yang akan dipanggil dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Publik pun kini menanti langkah kejaksaan apakah laporan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak, mengingat adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang turut diungkap oleh Sismulyadi dalam pemeriksaan tersebut.



