BerandaBeritaBantah Isu Miring, Pemdes Brangsi Beberkan Fakta Rehab Jalan Pavingstone

Bantah Isu Miring, Pemdes Brangsi Beberkan Fakta Rehab Jalan Pavingstone

Detikranjau.com, LAMONGAN — Pemerintah Desa Brangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, memberikan hak jawab terkait pemberitaan mengenai penggunaan kembali material pavingstone lama dalam proyek jalan desa yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat.

Hak jawab disampaikan oleh Ahmadi Latif, Kaur Perencanaan sekaligus Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) pembangunan Desa Brangsi.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan kembali pavingstone lama yang masih layak telah sesuai dengan RAB dan konsep pekerjaan yang ditetapkan, yakni rehabilitasi jalan pavingstone, bukan pembangunan jalan baru.

“Memang pavingstone lama yang masih layak kami gunakan kembali. Karena pekerjaan ini adalah rehab, bukan pembangunan jalan baru. Jadi material lama yang masih layak bisa dimanfaatkan kembali,” ujar Ahmadi.

Menurutnya, penggunaan material lama tersebut bertujuan agar anggaran yang tersedia dapat menghasilkan volume jalan yang lebih panjang, sekaligus membuat pekerjaan lebih efisien dan cepat.

“Kalau seluruhnya harus menggunakan material baru, volume jalan yang bisa dikerjakan akan lebih pendek. Dengan rehab, material lama yang masih layak dapat dimanfaatkan sehingga panjang jalan yang dikerjakan bisa lebih banyak,” jelasnya.

Ahmadi juga menegaskan bahwa proyek tersebut bukan tanpa pendampingan, melainkan telah mendapatkan persetujuan pendamping desa dan sebelumnya telah dilakukan survei oleh pihak kecamatan bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Bahkan pekerjaan ini juga sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh PMD,” katanya.

Ia menambahkan, konsep pekerjaan tersebut juga telah dituangkan dalam prasasti pembangunan yang secara jelas mencantumkan “Pembangunan Rehab Jalan Pavingstone”.

“Jadi penggunaan kembali material pavingstone lama yang masih layak memang bagian dari konsep rehab dan sudah sesuai dengan perencanaan serta RAB,” tegas Ahmadi.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemdes Brangsi berharap masyarakat memahami bahwa penggunaan sebagian material pavingstone lama bukan berarti menggunakan material bekas yang tidak sesuai ketentuan, melainkan bagian dari pekerjaan rehabilitasi sepanjang material tersebut masih dinilai layak digunakan.

Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk keberimbangan informasi atas pemberitaan sebelumnya mengenai proyek jalan pavingstone di Desa Brangsi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

post populer

Komentar